Mendagri Sambut Baik DPR Mau Revisi 8 UU Politik Lewat Omnibus Law

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik keinginan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang akan merevisi delapan paket undang-undang politik melalui metode omnibus law.
Tito Karnavian menilai, boleh saja delapan paket undang-undang politik itu direvisi melalui sistem omnibus law. Namun, perlu ada diskusi mendalam antara pemerintah dan DPR.
Disamping itu, Tito meminta pembahasan revisi tersebut juga harus melibatkan kajian ilmiah dari akademisi dan penelitian kepemiluan.
"Boleh saja ini salah satu opsi, tapi kita perlu didiskusikan antara DPR dan pemerintah," kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
1. Kemendagri masih fokus Pilkada 2024

Kemendagri, kata Tito, saat ini masih fokus menyelesaikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Baru setelah itu, kata dia, pihaknya akan fokus memikirkan sistem demokrasi, sistem kepemiluan, hingga pilkada.
Termasuk, kata Tito, bagaimana menanggapi usulan dan ide yang disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia, untuk merevisi delapan paket undang-undang melalui sistem omnibus law.
"Setelah selesai desk Pilkada itu adalah kita tadi yang disampaikan kita mulai memikirkan kembali ke sistem demokrasi, sistem kepemiluan, sistem pilkada. Apakah mungkin termasuk ide dari DPR bang Doli saya sudah baca juga untuk menyusun revisi undang-undang tersebut dalam satu paket omnibus law," lanjut dia.
2. Baleg buka peluang revisi 8 paket UU politik

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang merevisi sejumlah undang-undang politik melalui sistem omnibus law.
Adapun rincian delapan undang-undang yang akan direvisi dengan metode omnibus law itu adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti pelaksanaan Pemilu 2024 dengan segudang masalah yang terjadi. Pelaksanaan pemilu di Indonesia dinilainya memang harus disempurnakan. Dia mengatakan, pemilu terbaik adalah pemilu yang digelar pada 1999.
"Saya mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Ahmad Doli.
3. Harap bisa diterapkan di Pemilu 2029

Doli berharap, revisi terhadap delapan paket undang-undang politik ini bisa segera dilakukan, karena saat ini masih ada waktu yang cukup panjang menuju Pemilu 2029.
Ia juga berharap dengan waktu yang panjang ini, maka pemerintah dan DPR mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan uji publik, serta menyerap aspirasi dari masyarakat.
"Nah sehingga nanti 2026, 2027, 2028 itu sosialisasi udah. Kalau kita ubah sistem barunya, jadi kita cuma, kalau karena katakanlah ada perubahan yang baru gitu, kita cukup punya waktu untuk sosialisasi ke masyarakat. Dua tahun, tiga tahun, kira-kira," kara dia.
"Ya harus lah. Nah itu, apalagi kalau kita mau berlakunya 2029, ya lebih cepat, lebih bagus," lanjut politikus Partai Golkar itu.