Mendagri Teken Nota Kesepahaman Lindungi Pekerja Migran

- Mendagri Tito Karnavian tandatangani Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk melindungi pekerja migran Indonesia.
- Banyak pekerja migran rentan eksploitasi dan menjadi korban TPPO, dengan sekitar 5,4 juta pekerja migran yang tidak terdaftar secara resmi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menandatangani Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk melindungi pekerja migran Indonesia.
Penandatanganan dilakukan bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menguatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam upaya melindungi pekerja migran.
"Nah ini memerlukan sinergi, baik pemerintah pusat maupun daerah," kata Tito saat memimpin Rapat Koordinasi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, dikutip dari siaran pers Kemendagri, Selasa (3/12/2024).
1. Tantangan pekerja migran

Menurut data, banyak pekerja migran Indonesia bekerja di berbagai sektor di luar negeri, seperti asisten rumah tangga dan perkebunan.
Mereka rentan menghadapi eksploitasi dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Menurut Undang-Undang, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan bahkan pemerintah desa punya kewajiban memberikan perlindungan sosial, ekonomi, hukum kepada pekerja migran," kata Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding.
Berdasarkan survei Bank Indonesia tahun 2017, terdapat sekitar 5,4 juta pekerja migran yang tidak terdaftar secara resmi. Hal ini disebabkan oleh keberangkatan tidak sesuai prosedur, rendahnya keahlian, dan kurangnya penguasaan bahasa.
2. Peran pemerintah daerah

Tito menegaskan peran penting pemerintah daerah dalam melindungi pekerja migran. Surat Edaran Bersama (SEB) ini menjadi acuan bagi pemda untuk menyusun program perlindungan dan mengintegrasikannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Sekaligus menjadi dasar penyusunan APBD, programnya yang berkaitan dengan pelindungan pekerja migran dimasukkan ke dalam APBD," kata dia.
Tujuannya adalah memastikan perlindungan komprehensif bagi masyarakat yang akan atau telah menjadi pekerja migran.
3. Strategi perlindungan nasional

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli melihat isu pekerja migran sebagai strategi mengurangi pengangguran dan mendatangkan devisa negara.
"Ini menjadi isu strategis yang jika dikelola dengan baik, menjadi salah satu solusi terkait pengangguran di Indonesia dan devisa negara," kata dia.
Pemerintah berkomitmen untuk mengawal pekerja migran dari hulu hingga hilir, memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka selama bekerja di luar negeri. Pendekatan komprehensif ini melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah.
4. Edukasi dan persiapan

Abdul Kadir Karding berharap pemerintah daerah dapat menyusun rencana strategis untuk melindungi calon pekerja migran.
"Kita butuh bantuan pemerintah daerah agar masyarakat paham apa yang harus dilakukan sebelum berangkat," kata dia.
Upaya ini mencakup pemberian informasi, pelatihan keterampilan, dan pembekalan bahasa untuk mempersiapkan pekerja migran menghadapi tantangan di negara tujuan. Kolaborasi lintas kementerian diharapkan dapat mengoptimalkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia.