Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menandatangani Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk melindungi pekerja migran Indonesia.
Penandatanganan dilakukan bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menguatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam upaya melindungi pekerja migran.
"Nah ini memerlukan sinergi, baik pemerintah pusat maupun daerah," kata Tito saat memimpin Rapat Koordinasi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, dikutip dari siaran pers Kemendagri, Selasa (3/12/2024).