Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan Bencana Sumatra

- SE Mendagri memberikan pedoman penggunaan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan pemda lainnya untuk percepatan penanganan bencana.
- Bantuan keuangan harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar.
- Penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga dengan tahapan yang diatur dalam surat.
Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana.
Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.
1. Pedoman untuk menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan pemda lainnya

SE tersebut memberikan pedoman kepada pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan pemda lainnya. Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana.
SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
2. Bantuan keuangan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar

Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.
“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.
3. Penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga

Lebih lanjut, bagi pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.
Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.















