Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak menerima pemberian parsel ataupun gratifikasi yang marak diberikan oleh korporasi menjelang momen Lebaran.
"Jadi sekda Provinsi DKI Jakarta sudah membuat surat edaran nomor 42 tahun 2019 yang intinya adalah seluruh jajaran Pemprov dilarang menerima gratifikasi baik berbentuk uang bingkisan atau parsel fasilitas atau pemberian lainnya berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban," ucap Anies usai menjadi Irup upacara Hari Lahir Pancasila di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6).