Suasana makan pagi bersama pejabat OIKN dengan pekerja IKN dalam suasana Iduladha. Sumber Foto Tim Komunikasi OIKN (IDN Times/Ervan)
Sebagai tindak lanjut dari implementasi resolusi tersebut, pada tahun 1980 dimulai penyusunan naskah Konvensi mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. Proses penyusunan ini selesai pada tahun 1990. Konvensi Migran 1990 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2003, setelah berhasil diratifikasi oleh 20 negara.
Penetapan Hari Buruh Migran ini berdasar pada pada deklarasi "Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya" melalui Resolusi No. 45/158 pada 18 Desember 1990 di New York, Amerika Serikat.
Ini adalah hasil diinisiasi negara-negara pengirim buruh migran. Konvensi ini selanjutnya dikenal dengan 'Konvensi Buruh Migran'. Konvensi Migran 1990 terdiri dari 9 bagian dan 93 pasal.