Jakarta, IDN Times - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, wajib mengikuti pemilihan umum (pemilu) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali. Tidak hanya di dalam negeri, kegiatan ini juga berlaku bagi WNI yang tengah menetap di luar negeri.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2023, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) merupakan kepanitiaan yang dibentuk KPU sebagai penyelenggara pemilu di luar negeri. PPLN merupakan bagian dari Badan Ad Hoc pemilu.
Pada Pemilu 2024, PPLN dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di luar negeri untuk anggota DPR pada Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II yang meliputi Kota Administratif Jakarta Pusat dan KotaAdministratif Jakarta Selatan, serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Kepanitiaan ini dibentuk KPU paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu, dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara. PPLN berkedudukan di Kantor Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei.
Berikut beberapa hal tentang PPLN sebagaimana yang telah dirangkum IDN Times dari beberapa sumber, Rabu (8/2/2023).