Timika, IDN Times - Satu anggota Polres Mimika bernama Bripka Imam Basuki resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, karena lari dari kedinasan.
Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Kep/306/V/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Dalam Upacara PTDH di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Senin (4/7/2022), Imam Basuki tidak hadir dan hanya diwakili fotonya sehingga diberikan tanda silang merah oleh Kapolres Mimika.