Tim gabungan melakukan pemadaman darat menggunakan gepyok dan sprayer di kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (5/8/2026). (Dok. BPBD Provinsi Jawa Timur)
Menhut menjelaskan aparat penegak hukum memiliki komitmen kuat menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan aktivitas terlarang, yang memicu terjadinya karhutla.
"Siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan mendapatkan hukuman setimpal," kata dia.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), pada Jumat, 7 Agustus 2026, menyatakan penyebab kebakaran di kawasan Gunung Bromo diduga karena aktivitas manusia.
Dugaan tersebut didasari munculnya titik awal kebakaran di area Blok Bantengan.
Balai Besar TNBTS menyebut, terdapat jalur tradisional atau jalan tembusan yang menghubungkan antara Desa Arjosari dengan Ranu Pani di lokasi tersebut.
Pihak TNBTS berpendapat adanya kemungkinan aktivitas membuat perapian saat cuaca dingin di area tersebut, namun tidak dipadamkan dengan baik.