Jakarta, IDN Times - Membayar zakat fitrah merupakan penyempurna ibadah puasa yang dijalankan selama bulan Ramadan. Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang hanya wajib ditunaikan di bulan Ramadan.
Dalam salah satu hadits dijelaskan:
شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ، وَلَا يَرْفَعُ إِلَى اللهِ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ
“(Puasa) di bulan Ramadhan digantungkan di antara langit dan bumi, tidak diangkat menuju Allah kecuali dengan zakat fitrah” (HR. Ad-Dailami)
Berbagai pertanyaan seputar orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah muncul, salah satunya tentang orang yang meninggal di bulan Ramadan, apakah wajib bagi keluarganya untuk membayarkan zakat fitrah atas mayat tersebut?
Ustaz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember, memberikan penjelasan soal kasus yang sering kali terjadi tersebut. Berikut penjelasannya seperti dikutip dari laman NU Online.