Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Membayar zakat fitrah merupakan penyempurna ibadah puasa yang dijalankan selama bulan Ramadan. Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang hanya wajib ditunaikan di bulan Ramadan.

Dalam salah satu hadits dijelaskan:  

شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ، وَلَا يَرْفَعُ إِلَى اللهِ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ

“(Puasa) di bulan Ramadhan digantungkan di antara langit dan bumi, tidak diangkat menuju Allah kecuali dengan zakat fitrah” (HR. Ad-Dailami)  

Berbagai pertanyaan seputar orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah muncul, salah satunya tentang orang yang meninggal di bulan Ramadan, apakah wajib bagi keluarganya untuk membayarkan zakat fitrah atas mayat tersebut?   

Ustaz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember, memberikan penjelasan soal kasus yang sering kali terjadi tersebut. Berikut penjelasannya seperti dikutip dari laman NU Online.

 

1. Syarat gugurnya kewajiban zakat fitrah bagi seseorang

Ilustrasi zakat (Dok. baznas.go.id)

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, patut dipahami terlebih dahulu bahwa para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah, yakni pertama, masa akhir bulan Ramadan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadan dan kedua, awal bulan Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadan.

Dua waktu itu harus dijumpai. Bila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:  

الثاني: أن يدرك وقت وجوبها الذي هو آخر جزء من رمضان وأوّل جزء من شوال، فتخرج عمن مات بعد الغروب وعمن ولد قبله ولو بلحظة دون من مات قبله ودون من ولد بعده

“Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174)  

 

2. Bayi yang lahir pada malam takbiran tak wajib zakat fitrah

Editorial Team

Tonton lebih seru di