Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Yayasan Bantah Sekolah Islam Harapan Bunda Mau Ada Ekskul Menembak

Yayasan Bantah Sekolah Islam Harapan Bunda Mau Ada Ekskul Menembak
Hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang, Alvon Kurnia Palma (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kuasa hukum Yayasan Harapan Ibu membantah rencana ekskul menembak di Sekolah Islam Harapan Bunda dan meminta bukti persetujuan mendiang pembina Suryo.
  • PT Loka Karya Perbakin mengakui 995 airgun yang ditemukan sebagai miliknya, berstatus legal, dan diklaim disiapkan untuk ekskul menembak serta panahan sejak 2021.
  • Pihak eks ketua yayasan Indra Wargadalem membantah kepemilikan narkoba, CD porno, dan senjata lain; mereka menyatakan Indra telah nonaktif serta tak menguasai ruangan sejak April 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang, Jakarta Selatan, membantah Sekolah Islam Harapan Bunda ingin membuat ekstrakulikuler (ekskul) menembak. Hal itu buntut penemuan ratusan airgun, narkoba, hingga compact disc (CD) berisi video porno

"Nah kemudian yang kedua, terkait dengan ekstrakurikuler sebagaimana di sini, gitu ya," ujar Kuasa Hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang, Alvon Kurnia Palma, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Pihak yang pertama kali menyampaikan senjata yang ditemukan untuk ekskul menembak adalah kuasa hukum eks Ketua Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang, Indra Wargadalem (IWD), Alhadid Endra Putra. Oleh karena itu, Alvon meminta perlu ada pembuktian lebih rinci mengenai kebenaran ekskul menembak akan diterapkan di Sekolah Islam Harapan Bunda.

"Dapat dikatakan bahwa orang yang mengatakan itu harus membuktikan, apakah memang benar yang namanya ketua pembina lama, Pak Suryo yang dikatakan waktu itu ya itu memang sudah mendapatkan persetujuan," kata Alvon.

1. Kuasa hukum Yayasan Harapan Ibu minta ada pembuktian

Yayasan Bantah Sekolah Islam Harapan Bunda Mau Ada Ekskul Menembak
Hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang, Alvon Kurnia Palma (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Alvon menjelaskan kondisi kesehatan fisik Suryo juga sudah menurun sejak 2018. Pada 2022, Suryo meninggal dunia pada usia 105 tahun.

"Bukan menafikkan kemampuan, tetapi pada saat itu untuk Pak Suryo sendiri ya untuk memahami mengetahui dan menyetujui suatu usulan itu ada persoalan. Ada keterbatasan-keterbatasan ketika itu," ucap dia.

"Oleh sebab itu, makanya ketika ada yang mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan ekstrakurikuler dan itu sudah disetujui, tolong dibuktikan. Tolong dibuktikan. Jangan sampai ini menjadi suatu hal-hal yang melegitimasi sesuatu hal yang sebenarnya tidak benar," sambung Alvon.

2. PT Loka Karya akui senjata miliknya

Kuasa Hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Kuasa Hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ratusan senjata yang ditemukan di Sekolah Islam Harapan Bunda diakui milik PT Loka Karya Perbakin. Mereka mengonfirmasi, 995 airgun yang ditemukan di Sekolah Islam Harapan Ibu, Pondok Pinang, Jakarta Selatan merupakan senjata legal.

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus pengacara eks Ketua Yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu, Indra Wargadalem, Alhadid Endar Putra mengatakan, senjata itu milik PT Lokta Karya Perbakin yang diperuntukkan sebagai kebutuhan ekstrakurikuler menembak. Indra terkonfirmasi merupakan Komisaris Utama PT Lokta Karya Perbakin.

"Airsoft tersebut merupakan stok untuk persiapan ekskul menembak dan panahan dari sekolah, yang akan dilaksanakan dan telah diketahui pada tahun 2021 bersama dengan Jenderal Suryo Pembina Yayasan. Senjata-senjata itu milik Lokta dan legal, sesuai Surat Izin Nopol SI/5483-XII/2008 untuk Airsoft Gun oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Alhadid kepada IDN Times, Kamis 6 Agustus 2026.

3. Indra bantah memiliki narkoba dan CD porno

Kuasa Hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Kuasa Hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Alhadid menegaskan, ratusan senjata itu tidak berada di ruangan Indra, melainkan berada di sebuah gudang dalam keadaan sudah tidak dapat digunakan.

Adapun, terkait senjata lain yang ditemukan, Alhadid memastikan, itu bukan milik PT Lokta maupun milik pribadi Indra. Termasuk soal narkoba dan CD porno yang diklaim ditemukan oleh pihak yayasan.

Indra sudah dinonaktifkan sebagai Ketua Yayasan sejak 18 April 2026. Ruangan-ruangan yang digeledah pun dipastikan bukan lagi ruangan Indra.

"Perihal itu bukan milik kami, namun coba ditanyakan kepada Niniek CS, yang telah menduduki dan menguasai sekolah serta seluruh ruangan-ruangan itu di dalam sejak April 2026 bersama Untung Sangaji dan ormasnya. Kami sudah tidak ada di sana dan tidak diperbolehkan masuk sejak April," ujar dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More