Kampus ITB Ganesa. (Dok. Humas ITB-Adi Permana)
Rektor ITB, Tatacipta Dirgantara, saat dihubungi IDN Times tidak bisa menjelaskan secara gamblang mengenai gelar Fisika Nuklir yang disandang Budi Gunadi Sadikin. Dia mengarahkan agar mengonfirmasi langsung soal pemberian gelar itu ke Direktur Humas ITB, Nurlaela Arief. "Silakan hubungi humas ITB, Terima kasih," ujar kata Tatacipta, lewat komunikasi chat WhatsApp,
Menurut Tatacipta, informasi mengenai gelar Fisika Nuklir di ITB ini sebetulnya bisa diakses lewat berbagai laman daring. Sehingga, dia meminta IDN Times mengakses halaman Wikipedia yang menjelaskan mengenai gelar doktorandus, sambil mengirimkan tautan terkait. Menurut dia, Wikipedia tersebut cukup layak dijadikan rujukan.
"Mungkin cukup perlu baca sejarah dan peraturan terkait gelar itu. Mestinya di internet juga banyak," kata Tatacipta.
Namun IDN Times mendapat keterangan tertulis dari Rektor ITB yang disampaikan kepada ketua MWA ITB melalui pesan WhatsApp yang menjelaskan tentang pemberian gelar di ITB.
Menurutnya, ijazah ITB masa itu, tak ada tulisan Ir. atau Drs. Gelar itu hanya kelaziman di masyarakat, jika lulusan teknik disebut Ir. lulusan sains Drs. Gelar Ir. dan Drs. adalah peninggalan sistem kurikulum Belanda yang setara dengan “S2”. Di Belanda saat itu, Ir. dan Drs. bisa langsung lanjut Program Doktor.
Lalu pada kurikulum Sarjana Indonesia sekitar tahun 1980-an yang menyelesaikan 160 SKS selama 9 semester, berbeda dengan Ir. dan Drs. pada kurikulum sebelumnya.
"Ijazah ITB sekitar tahun 80-an hanya ada menyebutkan sarjana fakultas anu atau sarjana teknik anu, atau sarjana anu. Iiazah lulusan FMIPA tahun 87-88 tertulis sarjana FMIPA.Adalah kenyataan saat itu jika ada lulusan sains menggunakan gelar Ir,. baik karena bekerja di lingkungan keteknikan atau sebutan masyarakat secara umum kepada lulusan ITB," katanya.
Baru pada tahun 1993, kurikulum sarjana diubah menjadi 144 SKS, dan sesuai peraturan terdapat gelar resmi, misalnya lulusan teknik bergelar S.T., lulusan sains bergelar S.Si. Penghapusan gelar "Ir." menjadi S.T. berdasarkan SK Mendikbud No. 036/U/1993
"Setelah tahun 2014, dengan UU Keinsiyuran ada kewajiban mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI) untuk mendapatkan gelar "Ir." resmi diberlakukan sejak disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran," ujarnya.
Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) di Institut Teknologi Bandung (ITB) secara resmi mulai diselenggarakan pada Semester II tahun akademik 2016/2017, tepatnya mulai Januari 2017.
"Jadi tidak tepat mempermasalahkan gelar yang hanya berupa kelaziman di masyarakat saja, yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan UU keinsinyuran yang baru." kata Tatacipta.
Sementara itu Humas ITB, Nurlaela Arief menyampaikan kepada IDN Times akan segera memberikan penjelasan resmi. "Kami sedang mengumpulkan arsip-arsip, " kata dia.