Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026). (Dok. Pemprov DKI Jakarta).
Dalam kesempatan yang sama, Pramono mengatakan, akan terus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di kawasan swasta. Tanggung jawab hukum tidak hanya berlaku bagi vendor pengangkut sampah, tetapi juga penghasil sampah maupun pengelola kawasan yang terbukti lalai menjalankan kewajibannya.
Pramono juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan temuan penumpukan sampah melalui aplikasi JAKI.
“Kami juga meminta masyarakat segera melapor melalui aplikasi JAKI jika menemukan penumpukan sampah di lingkungannya,” kata Pramono.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, pengelola kawasan permukiman, komersial, dan industri wajib mengelola sampah di wilayahnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali.
Apabila kewajiban itu tetap tidak dipenuhi, nama kawasan atau perusahaan dapat dipublikasikan melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang berpotensi mencemari lingkungan.