Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendorong penerapan Nutri Level secara wajib pada produk makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIV/2026.
"Jadi undang-undangnya jadi seperti itu. Mahkamah Konstitusi bisa langsung memastikan undang-undangnya seperti apa. Jadi ada kata-kata mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label, warna, dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak," ucap Menkes, Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Kamis (22/10/2026).
