Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menkes Siap Awasi Nutri Level Pelaku Usaha usai Putusan MK
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konpers pencapaian 2 tahun pemerintahanPrabowo-Gibran di Gedung Kemenkes, Kamis (22/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait UU Kesehatan, sehingga pelaku usaha wajib mencantumkan label, warna, dan simbol Nutri Level pada makanan serta minuman mengandung gula, garam, dan lemak.
  • Kemenkes yang sebelumnya merencanakan penerapan bertahap kini harus mempercepat pelaksanaan kebijakan Nutri Level bagi pelaku usaha.
  • Kemenkes menyiapkan pengawasan bersama Kemenko PMK; sebelum aturan wajib berlaku, tujuh merek besar telah sukarela menerapkan Nutri Level pada menu minuman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sebelum putusan MK

Kemenkes mendorong penerapan Nutri Level secara sukarela melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Kamis (22/10/2026)

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan putusan MK mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label, warna, dan simbol Nutri Level. Kemenkes akan mempercepat penerapan serta menyiapkan pengawasan dan koordinasi dengan Kemenko PMK.

Sampai sekarang

Tujuh merek besar telah bersedia menerapkan sistem pelabelan Nutri Level pada menu minuman mereka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kemenkes akan mendorong kewajiban pencantuman Nutri Level, berupa label, warna, dan simbol, pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
  • Who?
    Kementerian Kesehatan dipimpin Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pelaku usaha makanan dan minuman, Mahkamah Konstitusi, serta Kemenko PMK terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta. Penerapan label ditujukan bagi produk makanan dan minuman.
  • When?
    Kebijakan ini disampaikan pada Kamis, 22 Oktober 2026, setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIV/2026.
  • Why?
    Putusan MK mengabulkan gugatan yang meminta Nutri Level diwajibkan dalam Undang-Undang Kesehatan, sehingga Kemenkes perlu mempercepat penerapan yang sebelumnya direncanakan bertahap.
  • How?
    Kemenkes akan meminta pelaku usaha memenuhi kewajiban label dan menyiapkan pengawasan bersama Kemenko PMK. Hingga saat ini, tujuh merek besar telah bersedia menerapkan Nutri Level pada menu minuman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mahkamah Konstitusi bilang penjual makanan dan minuman harus memberi tanda Nutri Level. Tanda ini menunjukkan gula, garam, dan lemak di kemasan. Pak Budi dari Kementerian Kesehatan akan mempercepat aturan ini dan mengawasinya. Sekarang sudah ada tujuh merek minuman yang memakai tanda itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan MK memberi kepastian arah bagi penerapan Nutri Level, sementara langkah sosialisasi sebelumnya telah membuka ruang pemahaman bagi industri dan masyarakat. Kesediaan tujuh merek besar mencantumkan label secara sukarela juga menunjukkan bahwa fondasi penerapan sudah mulai terbentuk. Dengan pengawasan dan koordinasi yang disiapkan, kebijakan ini memiliki kerangka pelaksanaan yang lebih jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendorong penerapan Nutri Level secara wajib pada produk makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIV/2026.

"Jadi undang-undangnya jadi seperti itu. Mahkamah Konstitusi bisa langsung memastikan undang-undangnya seperti apa. Jadi ada kata-kata mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label, warna, dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak," ucap Menkes, Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Kamis (22/10/2026).

1. Pelaku usaha wajib terapkan nutri level

ilustrasi Nutri-Level (Dok. Kemenkes BKPK)

Budi menjelaskan sebelumnya Kemenkes berencana menerapkan Nutri Level secara bertahap melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Pemerintah juga ingin melihat penerimaan industri sebelum kebijakan tersebut diberlakukan lebih luas.

Namun, gugatan terhadap Undang-Undang Kesehatan yang meminta pencantuman Nutri Level diwajibkan, justru dikabulkan MK. Putusan tersebut membuat Kemenkes perlu mempercepat langkah penerapannya.

“Jadi justru dengan adanya MK, Kementerian Kesehatan, yang tadi mau secara bertahap harus segera meminta pelaku usaha wajib memenuhinya," katanya.

2. Siapkan pengawasan penerapan

ilustrasi membaca nutri level di kemasan makanan (IDN Times/NRF)

Kemenkes juga menyiapkan pengawasan dan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Sehingga dengan demikian, kita juga harus melakukan pengawasan yang lebih baik dan berkoordinasi dengan Kemengko PMK, karena batas maksimalnya itu wewenangnya ada di Kemengko PMK, di undang-undang-undang," ucapnya.

3. Tujuh brand sudah cantumkan nutri level

Sebanyak tujuh brand sudah terapkan nutri level. (Tangkapan layar paparan Kemenkes)

Sebelum putusan MK, Kemenkes telah mendorong pelaku usaha untuk mengadopsi Nutri Level secara sukarela. Sehingga saat ini, tujuh merek besar disebut telah bersedia menerapkan sistem pelabelan tersebut pada menu minuman mereka.

"Sampai sekarang tujuh brand, karena ini sifatnya tidak wajib dulu ya, kita mulai sosialisasi dulu, supaya industri juga bisa menerima, supaya masyarakat bisa memahami pentingnya bagi kesehatan mereka apa. Dan kita mau tes juga, intinya acceptance-nya seperti apa," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article