Cetak Rekor, AS Batalkan Lebih dari 300 Ribu Visa Warga Negara Asing

- Pemerintah AS membatalkan lebih dari 300.000 visa warga asing hingga 20 Oktober 2026, setelah pengetatan imigrasi sejak Januari 2025 mempercepat pemeriksaan dan pencabutan izin.
- Sasaran utama mencakup pelanggaran hukum dan penyalahgunaan visa, termasuk penganiayaan, mengemudi mabuk, pencurian, narkoba, serta lebih dari 4.000 visa terkait praktik melahirkan demi kewarganegaraan anak.
- Pengetatan turut menaikkan biaya dan memperketat visa kerja, memicu kritik aktivis atas pemeriksaan media sosial serta pencabutan visa pengunjuk rasa yang dinilai mengancam kebebasan berpendapat.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump membatalkan lebih dari 300.000 visa warga negara asing pada masa jabatannya saat ini. Laporan resmi Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada Selasa (20/10/2026) menunjukkan adanya percepatan penegakan aturan keimigrasian secara besar-besaran.
Langkah tegas ini menyasar berbagai pelanggaran izin tinggal, tindak kejahatan, hingga pemalsuan dokumen perjalanan. Selain itu, petugas juga memeriksa secara ketat aktivitas para pemegang visa selama mereka berada di wilayah Amerika Serikat.
1. Pembatalan visa warga asing meningkat tajam dalam hitungan bulan

ilustrasi mengajukan visa (magnific.com/magnific) Pemerintah mencatat laju pembatalan visa ini merupakan yang tercepat dibandingkan masa pemerintahan sebelumnya. Sejak pengetatan perbatasan dimulai pada awal kepemimpinan Trump pada Januari 2025, visa yang dicabut mencapai 175.000 pada 10 Agustus 2026. Angka tersebut terus naik menjadi 250.000 pada September dan akhirnya menembus lebih dari 300.000 pada 20 Oktober 2026 seiring meluasnya pemeriksaan berkas.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan kelonggaran bagi pelanggar hukum dan pihak yang dinilai mengancam keamanan negara.
"Pemerintahan Trump membatalkan visa dalam jumlah yang jauh lebih banyak dan lebih cepat dibandingkan masa pemerintahan mana pun dalam sejarah," ujar Pigott, dilansir NDTV.
Asisten Menteri Luar Negeri AS, Mora Namdar, juga mengingatkan bahwa izin berkunjung ke Amerika Serikat merupakan sebuah hak istimewa yang mewajibkan setiap orang mematuhi hukum setempat di bawah pengawasan Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
2. Pelaku tindak kejahatan dan penyalahgunaan visa jadi sasaran utama

ilustrasi visa (magnific.com/magnific) Pemeriksaan besar-besaran ini berawal dari penelusuran terhadap 23.000 kasus sejak 2025. Dari catatan pelanggaran hukum, kasus penganiayaan fisik menjadi alasan terbanyak pembatalan visa dengan porsi 25 persen, disusul tindakan mengemudi saat mabuk sebesar 22 persen, serta kasus pencurian dan narkoba masing-masing 7 persen yang berujung pada pemulangan paksa dan larangan masuk kembali.
Petugas juga mencabut lebih dari 4.000 visa terkait praktik melahirkan di Amerika Serikat demi mendapatkan status kewarganegaraan bagi sang anak. Tim khusus yang dibentuk pada Agustus 2026 menindak jaringan yang memalsukan tujuan perjalanan tersebut. Selain itu, izin tinggal bagi pengunjuk rasa asing pro-Palestina terkait isu Gaza dan enam warga asing yang mengejek kematian tokoh politik Charlie Kirk di Utah turut dibatalkan.
"Pemerintah melindungi perbatasan dan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas, sehingga warga asing yang merayakan kematian warga kami akan langsung dipulangkan," tegas perwakilan Departemen Luar Negeri.
3. Pengetatan izin tinggal resmi menuai kritik pegiat hak asasi

potret Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio (commons.wikimedia.org/Gage Skidmore) Kebijakan pembatasan ini juga berdampak pada jalur kedatangan resmi melalui kenaikan biaya permohonan visa kerja dan pemeriksaan berkas yang kian ketat. Aturan baru tersebut sempat menunda persetujuan izin kerja jangka panjang bagi tenaga ahli di sejumlah perusahaan teknologi besar, seperti Microsoft, TCS, Infosys, dan Cognizant.
Saat berkunjung ke India, Menteri Luar Negeri Marco Rubio menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan membenahi sistem imigrasi yang dinilai terlalu longgar selama dua dekade terakhir, bukan untuk menyasar negara tertentu. Kendati demikian, sejumlah aktivis hak asasi mengkritik pemeriksaan media sosial dan pencabutan visa para pengunjuk rasa. Langkah tersebut dinilai dapat membatasi kebebasan berpendapat, mengurangi hak pembelaan hukum yang adil, serta memicu perlakuan diskriminatif terhadap para pendatang resmi.























