Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pemberian vaksin COVID-19 bertujuan untuk kemaslahatan umat. Karena itu, vaksin hanya akan diberikan kepada warga usia 18 sampai 59 tahun, dan tidak kepada warga di luar kelompok usia itu dan yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
“Karena kita jangan lupa, memberikan sesuatu itu tujuannya adalah kemaslahatan umat, jadi otomatis kita mengikuti kalau itu yang ada sekarang 18-59 tahun dengan tanpa komorbid. Kita ikuti nanti dengan perkembangan vaksin kan terus berkembang,” kata Terawan saat mengisi webinar di acara HUT ke-56 Partai Golkar, Selasa (20/10/2020).