Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, tegaskan, pondok pesantren tidak lagi menjadi lembaga pendidikan kelas dua yang dianggap tidak dapat bersaing dengan lembaga pendidikan formal.
Muhadjir mengatakan, pesantren saat ini telah masuk dalam arus utama lembaga pendidikan yang digadang sebagai pembentuk generasi bangsa.
“Pada era kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, pondok pesantren telah ditarik ke arus utama pendidikan. Sekarang tidak ada lagi alasan menganggap pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan kelas dua karena sudah ada payung hukum yang sangat kokoh berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” kata Muhadjir di acara Milad dan Haflah Akhirussanah Pondok Pesantren Ar Roudhotul Ilmiyah yang berlokasi di Kertosono Kabupaten Nganjuk, dikutip dari siaran pers, Minggu (16/6/2024).