Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate kembali menegaskan, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus segera dilakukan selambat-lambatnya sebelum 20 Juli 2022 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendorong agar seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berjumlah lebih dari empat ribu di Indonesia, baik PSE lokal maupun global untuk melakukan pendaftarannya sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan nasional kita,” kata dia dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (27/6/2022).