Jakarta, IDN Times - Tujuh kantor imigrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) naik kelas. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2022 yang ditandatangani tanggal 24 Oktober 2022.
Peningkatan kelas ketujuh kantor imigrasi sebelumnya berdasarkan surat usulan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemudian mendapat persetujuan.
“Peningkatan kelas ketujuh kantor imigrasi itu berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/992/M.KT.01/2022 tanggal 6 September 2022 hal Usulan Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi”, ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).