Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI, tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan DPR juga sudah menerima surpres tersebut.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan saat ini pemerintah masih menunggu undangan dari DPR untuk melakukan pembahasan terhadap RUU Parampasan Aset.
Yasonna mengatakan saat ini pemerintah telah menyerahkan surat presiden (Surpres) ke DPR RI.
“Kita tunggu dari DPR. Nanti kemarin kan mengundang, kan sudah diserahkan,” ujarnya, saat ditemui usai menghadiri acara Para Legal Award di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (1/6/2023).