Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini membantah Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS dan PPPK, bisa working from anywhere (WFA) alias bisa bekerja dari mana saja.
Hal tersebut disampaikan Rini saat membahas Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (30/6/2025).
Rini menjelaskan, sebenarnya dalam aturan itu hanya mengatur sistem kerja ASN dengan flexible working arrangement (FWA) atau sistem pengaturan kerja fleksibilitas.
"Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN. Jadi WFA ini bukan work from anywhere tapi Flexible Working Arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel," kata dia.