MenPANRB: ASN Bukan Bisa WFA, Tapi Flexible Working Arrangement

Intinya sih...
ASN tidak bisa WFA, tapi Flexible Working Arrangement (FWA)
PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengatur tugas kedinasan ASN secara fleksibel
Kementerian PANRB dorong budaya kerja modern dan perlu peran pimpinan yang mendukung sistem kerja fleksibel
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini membantah Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS dan PPPK, bisa working from anywhere (WFA) alias bisa bekerja dari mana saja.
Hal tersebut disampaikan Rini saat membahas Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (30/6/2025).
Rini menjelaskan, sebenarnya dalam aturan itu hanya mengatur sistem kerja ASN dengan flexible working arrangement (FWA) atau sistem pengaturan kerja fleksibilitas.
"Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN. Jadi WFA ini bukan work from anywhere tapi Flexible Working Arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel," kata dia.
1. Isu mengenai ASN bisa WFA
Sebelumnya, ASN disebut bisa bekerja dari mana saja atau WFA dan mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025.
PermenPANRB Nomor 4/2025 itu sebenarnya membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel dengan sistem Flexible Working Arrangement (FWA). Aturan ini sudah ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
2. Aturan fleksibilitas, Kementerian PANRB dorong budaya kerja modern
Sebelumnya, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati mengatakan, sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi, Kementerian PANRB menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Kegiatan ini turut diikuti oleh perwakilan pejabat struktural dan fungsional di Kementerian se-Indonesia.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar dia saat membuka kegiatan sosialisasi di kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6/2025).
PermenPANRB Nomor 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ucap Nanik.
3. Dibutuhkan peran pimpinan yang dukung efektivitas sistem kerja fleksibel
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo menekankan pentingnya peran pimpinan dalam mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel. Menurutnya, fleksibilitas kerja tidak akan berjalan optimal tanpa kepedulian, pengawasan, serta keteladanan dari para atasan.
“Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” jelas Rukijo.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebutkan, kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.
“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” terang Deny.
Melalui sosialisasi ini, Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja, sekaligus mampu menerapkannya secara efektif sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi Indonesia.