Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memiliki peluang untuk mengubah calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas sebelum diserahkan ke parlemen.
Bahkan, 10 nama yang diajukan oleh Prabowo ke parlemen bisa berbeda dengan yang sudah dipilih oleh Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo. Proses seleksi capim KPK tak perlu lagi diulang dari awal. Prabowo bisa mengambil dari 20 nama dengan ukuran yang ditentukan oleh dirinya sendiri.
"Jadi, surat yang ditulis oleh Pak Jokowi (soal capim KPK) bisa saja direvisi dan sekarang yang saya dengar DPR sudah kirim surat ke Presiden Prabowo untuk menanyakan apakah 10 capim pilihan Pak Jokowi masih oke atau mau direvisi. Menurut saya, itu kesempatan bagi Pak Prabowo untuk merevisi (capim KPK) tanpa melanggar undang-undang tentang batas waktu yang ditentukan," ujar Mahfud di Menara Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).