Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mensos Jelaskan Aturan dan Perizinan Donasi Bencana
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf di Gedung Kemensos, Rabu (10/12/2025)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Intinya sih...

  • Perizinan mulai dinsos sampai Kemensos: Gus Ipul mengatakan apabila pengumpulan donasinya tingkat kabupaten/kota, cukup dengan Bupati/Walikota atau Dinsos Kabupaten/Kota. Namun kalau antar kabupaten/kota, izinnya di Provinsi.

  • Laporan terakhir dipersilakan: Setelah itu, apabila hasil donasi jumlahnya di bawah Rp500 juta, maka pelaporannya cukup menggunakan audit intern. Namun, kalau di atas Rp500 juta perlu akuntan publik untuk dilaporkan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf mengapresiasi masyarakat baik yayasan atau komunitas yang menggalang donasi untuk membantu korban bencana di Aceh, Sumatra Barat (Sumbar), dan Sumatra Utara (Sumut). Namun, memang ada aturan terkait donasi, yakni perizinan.

"Mungkin belum semuanya tahu, mungkin juga kita kurang sosialisasi. Tetapi ini adalah menjadi PR kita bersama. Dalam kerangka bantuan yang mengumpulkan dana dari masyarakat, itu ada ketentuan yang di antaranya mengajukan izin. Dan izinnya tidak sulit, lewat online bisa. Dua hari juga cukup," ucap pria yang disapa Gus Ipul di Gedung Kemensos, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

1. Perizinan mulai dinsos sampai Kemensos

Mendikdasmen Abdul Mu'ti, mengunjungi wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. (Dok. Kemendikdasmen)

Gus Ipul mengatakan, apabila pengumpulan donasinya tingkat kabupaten/kota, cukup dengan Bupati/Walikota atau Dinsos Kabupaten/Kota. Namun kalau antarkabupaten/kota,izinnya di Provinsi.

"Tapi kalau donaturnya itu dari berbagai provinsi, kabupaten, kota di Indonesia, perizinan melalui Kementerian Sosial," katanya.

2. Laporan terakhir dipersilakan

Wamen Komdigi Nezar Patria mengunjungi sejumlah Kabupaten di Wilayah Bencana Aceh pada Kamis (4/12/25). (Dok. Kementerian Komdigi)

Setelah itu, lanjut Gus Ipul, apabila hasil donasi jumlahnya di bawah Rp500 juta, pelaporannya cukup menggunakan audit intern. Namun, jika di atas Rp500 juta perlu akuntan publik untuk dilaporkan.

"Bagaimana untuk membantu bencana? Boleh kapan pun, izinnya belakangan juga boleh, pelaporannya belakangan juga boleh. Silakan, tidak ada batasan-batasan untuk itu karena dalam masa-masa kedaruratan, memang diperlukan langkah cepat dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membantu dengan cara yang paling mungkin" tuturnya.

3. Bisa tingkatkan kepercayaan

Proses pembukaan dan pembersihan jalan akses dari Sumatra Utara menuju Aceh Tamiang, pada Selasa (2/12/25). (Tim Pusdatinkom BNPB)

Namun, Gus Ipul berharap jika penyaluran dana sudah selesai maka bisa dilaporkan. Hal ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, lembaga atau pihak yang mengumpulkan dana semakin kredibel, semakin dipercaya.

"Dan tentu masyarakat akan lebih banyak yang menitipkan rezekinya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan," ucapnya.

Editorial Team