Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini mendukung pelaku pemerkosaan yang merupakan guru pesantren terhadap 12 santriwatinya mendapatkan hukuman kebiri.

"Saya sih mendukung secara pribadi, karena ini menyangkut masa depan anak dan anaknya si anak (bayi) karena pasti berat untuk mereka," ujar Risma di gedung Kemensos, Selasa (14/12/2021)

1. Korban masih trauma

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Risma mengatakan sampai saat ini kondisi para korban masih trauma dan syok. Pihaknya akan terus mendampingi baik secara psikolog dan juga sosial.

"Hasil laporan mereka masih syok apalagi beritanya sampai viral. Pendampingan (psikolog) sampai mereka bisa kembali normal, karena itu berat traumanya," ujarnya.

2. KPAI juga minta pelaku dihukum kebiri

medlines.org

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong agar guru pesantren di Bandung agar dihukum maksimal, 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa. Retno juga mengusulkan agar pelaku pemerkosaan itu diberi hukuman tambahan berupa kebiri.

“Karena korban banyak dan perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali,” kata dia, Jumat (10/12/2021). Akibat pemerkosaan yang dilakukan HW, delapan orang santri bahkan sampai hamil dan melahirkan anak. Retno pun mengutuk keras aksi bejat tersebut.

3. Menag akan investigasi menyeluruh

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya hingga kabupaten/kota melakukan investigasi menyeluruh serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

"Kita sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag, melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu," ujar Yaqut.

Ia khawatir kasus kekerasan seksual yang dilakukan HW bak fenomena puncak gunung es, yang selama ini tak terungkap di satuan pendidikan keagamaan. Investigasi dan mitigasi, kata dia, dilakukan di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kemenag mulai dari madrasah, pesantren hingga perguruan tinggi.

4. Laporkan kasus kekerasan seksual di sekitarmu

Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu membutuhkan informasi dan bantuan terkait kasus kekerasan seksual yang kamu alami atau seseorang alami, silakan hubungi beberapa kontak di bawah ini dan buat aduan.

Kementerian PPPA

Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)

Hotline Telepon: 129

WhatsApp: 08111-129-129

Komnas Perempuan

Telepon: 021-3903963

Faks: 021-3903922.

Isi formulir pengaduan terlebih dahulu lewat tautan https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdkS3HC1aSbk44u6joenNT-F-b1Of5aUKnuDUfrj6KLeuxlpg/viewform

Surel pengaduan pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

WhatsApp Pengaduan: 08111772273.

Fax: (021) 3900833.

Surell: humas@kpai.go.id,

Surel pengaduan: pengaduan@kpai.go.id

Formulir pengaduan: https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan

Tolong adukan. Langkah kecil sangat berarti!

Editorial Team