Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri HAM Desak Kasasi Usai TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tak Dipecat
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Natalius Pigai meminta kuasa hukum mengajukan kasasi hingga PK atas putusan banding bagi dua anggota TNI.
  • Pigai menilai rasa keadilan perlu diukur dari perspektif korban serta mempertimbangkan kepekaan sosial.
  • Hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi dikurangi, sementara sanksi pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemecatan dua anggota TNI layak dipertahankan?
Vote Now
10 Juni 2026

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 1,5 tahun hingga tiga tahun penjara kepada empat anggota TNI. Edi dan Budhi juga dijatuhi pemecatan dari dinas militer.

Senin (7/9/2026)

Natalius Pigai meminta kuasa hukum mengajukan kasasi hingga PK atas putusan banding yang mengurangi hukuman dan membatalkan pemecatan Edi serta Budhi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemecatan dua anggota TNI layak dipertahankan?
Vote Now
  • What?
    Natalius Pigai meminta pengajuan kasasi hingga PK atas putusan banding yang mengurangi hukuman dan membatalkan pemecatan dua anggota TNI.
  • Who?
    Natalius Pigai, Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, dan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta.
  • Where?
    Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menangani putusan banding tersebut.
  • When?
    Pigai menyampaikan permintaan itu dalam cutiannya, dikutip Senin (7/9/2026).
  • Why?
    Pigai menilai putusan perlu mempertimbangkan kepekaan sosial dan rasa keadilan korban, serta mempertanyakan pembatalan pemecatan dua pelaku.
  • How?
    Pengadilan mengurangi hukuman Edi enam bulan menjadi 2,5 tahun dan Budhi enam bulan menjadi dua tahun, serta membatalkan pemecatan keduanya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemecatan dua anggota TNI layak dipertahankan?
Vote Now

Pak Natalius Pigai meminta pengacara mengajukan kasasi sampai PK. Ia bicara setelah hukuman dua anggota TNI dikurangi dan mereka tidak jadi dipecat. Dua orang itu adalah Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi. Sekarang, Pigai ingin rasa adil dilihat dari korban Andrie Yunus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemecatan dua anggota TNI layak dipertahankan?
Vote Now

Adanya permintaan kasasi hingga PK menunjukkan jalur hukum masih digunakan untuk memperjuangkan rasa keadilan yang disoroti Natalius Pigai. Di sisi lain, pertimbangan hakim mengenai sikap kooperatif, penyesalan, kemungkinan pembinaan, dan riwayat pelanggaran juga tercatat dalam putusan banding bagi Edi dan Budhi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemecatan dua anggota TNI layak dipertahankan?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meminta kuasa hukum mengajukan kasasi hingga peninjauan kembali (PK) setelah Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta memangkas hukuman dua anggota TNI dan membatalkan pemecatan mereka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

"Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK," kata dia dalam cuitannya, dikutip Senin (7/9/2026).

1. Pigai minta rasa adil berpihak pada korban

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pigai meminta putusan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi juga kepekaan sosial dan rasa keadilan korban. Dia mengatakan, status dua anggota TNI yang terbukti sebagai pelaku penyiraman air keras layak dipersoalkan setelah sanksi pemecatan dibatalkan.

"Kita hormati keputusan yang mulia hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku," kata dia.

2. Empat alasan Pigai soal pemecatan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Natalius Pigai. (IDN Times/Yuko Utami)

Pigai mengatakan, ada empat alasan yang menurut dia membuat pemecatan layak dipertahankan. Alasannya berkaitan dengan tindak pidana penyerangan, kehormatan negara, institusi BAIS, dan institusi militer.

"Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai anggota aktif TNI karena melakukan tindak pidana penyerangan. Mencederai kehormatan negara termasuk harga diri negara, institusi BAIS, institusi militer," kata dia.

3. Hakim pangkas hukuman dua terdakwa

Suasana persidangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)

Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengurangi hukuman pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yaitu Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi 2,5 tahun penjara dan Budhi Hariyanto Widhi dari 2,5 tahun menjadi dua tahun. Keduanya juga batal dipecat dari TNI.

Hakim mempertimbangkan keduanya masih dapat dibina, kooperatif, menyesal, serta tidak memiliki riwayat pelanggaran berat.

"Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil," kata Pigai.

Empat anggota TNI pelaku, yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya dan Sami Lakka, sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pada 10 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 1,5 tahun hingga tiga tahun penjara. Edi dan Budhi juga dijatuhi pemecatan dari dinas militer.

Putusan tingkat pertama menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu. Dalam proses persidangan, majelis juga menyoroti ketidakhadiran Andrie sebagai saksi korban.

Pada tingkat banding, hukuman Edi dan Budhi kemudian dikurangi enam bulan dan sanksi pemecatan dibatalkan.

Sampaikan pendapatmu soal putusan banding ini

Apakah pemecatan dua anggota TNI layak dipertahankan?

See More
Layak dipertahankan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak layak dipertahankan

Curated For You

Editorial Team

Related Article