Suasana persidangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengurangi hukuman pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yaitu Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi 2,5 tahun penjara dan Budhi Hariyanto Widhi dari 2,5 tahun menjadi dua tahun. Keduanya juga batal dipecat dari TNI.
Hakim mempertimbangkan keduanya masih dapat dibina, kooperatif, menyesal, serta tidak memiliki riwayat pelanggaran berat.
"Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil," kata Pigai.
Empat anggota TNI pelaku, yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya dan Sami Lakka, sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pada 10 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 1,5 tahun hingga tiga tahun penjara. Edi dan Budhi juga dijatuhi pemecatan dari dinas militer.
Putusan tingkat pertama menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu. Dalam proses persidangan, majelis juga menyoroti ketidakhadiran Andrie sebagai saksi korban.
Pada tingkat banding, hukuman Edi dan Budhi kemudian dikurangi enam bulan dan sanksi pemecatan dibatalkan.