Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (UU) Nomor. 20 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi sejumlah jabatan non-operasional di kepolisian.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” kata Pigai dalam siaran pers Kementerian HAM, Jumat (5/6/2026).
