Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

MenHAM Pigai Klarifikasi soal Sertifikasi Aktivis HAM: Agar Tak Bisa Dipidana

MenHAM Pigai Klarifikasi soal Sertifikasi Aktivis HAM: Agar Tak Bisa Dipidana
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (20/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
  • Natalius Pigai meluruskan isu soal tim asesor aktivis HAM, menegaskan tujuannya untuk memastikan perlindungan hukum agar pembela HAM tidak bisa dipidana.
  • Pemerintah tengah merevisi UU HAM guna memperkuat perlindungan bagi pembela HAM yang benar-benar membela kepentingan publik dan kelompok rentan.
  • Tim asesor akan dibentuk untuk menilai keabsahan status aktivis HAM, mencegah penyalahgunaan klaim aktivis dalam proses hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi informasi soal ide sertifikasi aktivis atau pembela HAM, yang disebut ditentukan oleh tim asesor bentukan pemerintah.

Dia mengatakan, narasi tersebut keliru dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” kata Pigai, dikutip Jumat (1/5/2026)

1. Didukung penguatan revisi UU HAM

WhatsApp Image 2025-10-21 at 15.24.08.jpeg
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat konferensi pers di kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pigai mengatakan, pemerintah justru tengah memperkuat pelindungan terhadap pembela HAM melalui revisi Undang-Undang HAM yang telah disusun Kementerian HAM, dan segera dikirim ke DPR RI.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah memastikan pembela HAM tidak dapat dipidana saat menjalankan perannya.

2. Diberikan selektif kepada mereka yang berjuang untuk kepentingan publik

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, saat berada di Makassar, Senin (12/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, saat berada di Makassar, Senin (12/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Dia menjelaskan, perlindungan tersebut diberikan secara selektif, yakni kepada pihak yang benar-benar membela kepentingan publik, terutama kelompok rentan, tanpa adanya kepentingan pribadi maupun komersial.

“Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan pembela HAM, maka ditetapkan pembela HAM,” ujarnya.

3. Asesor yang bakal tentukan aktivis atau tidak

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, saat berada di Makassar, Senin (12/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, saat berada di Makassar, Senin (12/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Sebelumnya diberitakan wacana pembentukan tim asesor untuk memastikan keabsahan status aktivis HAM. Hal ini dilontarkan oleh Natalius Pigai dan menuai polemik. Pigai mengungkap, pihaknya siapkan mekanisme penilaian guna memastikan perlindungan hukum pada pembela HAM.

“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dikutip dari ANTARA.

Dia mengaku mekanisme itu dirancang untuk saring klaim aktivis, dan cegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More