Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan perubahan hukum pidana tidak boleh berhenti di level regulasi, melainkan harus diikuti perubahan cara pandang dan praktik di lapangan. Hal ini berkenaan dengan transformasi sistem pemasyarakatan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
"Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru bukan sebatas di atas kertas, namun transformasi hukum di Indonesia," kata dia saat Seminar Nasional yang digelar Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan (P3I) di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (6/5/2026).
