Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

62 Pegawai Kementerian Imipas Langgar Aturan, Siap Kena Hukuman

62 Pegawai Kementerian Imipas Langgar Aturan, Siap Kena Hukuman
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Yan Sultra I saat konferensi pers soal pelanggaran disiplin ratusan pegawainya. (Dok. Kemenimipas)
Intinya Sih
  • Kemenimipas mencatat 774 kasus pelanggaran disiplin pegawai, dengan 62 di antaranya sedang dalam proses penjatuhan hukuman sesuai aturan PP Nomor 94 Tahun 2021.
  • Dari total kasus, 71 pegawai diberhentikan karena pelanggaran berat seperti mangkir kerja, tindak pidana, serta pelanggaran terkait perkawinan dan perzinahan.
  • Sebanyak 365 pegawai menjalani pembinaan mental di Nusakambangan untuk memperkuat integritas dan kedisiplinan, menegaskan komitmen Kemenimipas terhadap penegakan aturan tanpa tebang pilih.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat ada 774 kasus pelanggaran disiplin oleh pegawai di lingkungan kementerian tersebut.

Sebanyak 62 di antaranya bahkan sudah dalam proses penjatuhan hukuman. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Yan Sultra mengatakan, pihaknya bakal mengikuti aturan yang ada soal pemberian sanksi sesuai kesalahannya yang dilakukan.

"Kemenimipas memastikan bahwa setiap proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” ujar Irjen Yan Sultra, dikutip Kamis (30/4/2026).

1. Rincian kasus pelanggaran yang dilakukan

62 Pegawai Kementerian Imipas Langgar Aturan, Siap Kena Hukuman
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Yan Sultra I saat konferensi pers soal pelanggaran disiplin ratusan pegawainya. (Dok. Kemenimipas)

Secara rinci, 774 kasus pelanggaran itu mencakup 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, 159 hukuman disiplin berat, dan 62 di antaranya yang di maksud di atas, yakni dalam proses penjatuhan hukum.

Pelanggaran banyak dilakukan oleh petugas yang mengemban amanah sebagai pelayan publik dan pengamanan. Sanksi disiplin juga diberikan pada pejabat struktural mulai dari eselon IV hingga Kepala kantor Wilayah. Mereka yang melanggar berusia 30 hingga 40 tahun.

2. Terjerat kasus pelanggaran perkawinan hingga perzinahan

62 Pegawai Kementerian Imipas Langgar Aturan, Siap Kena Hukuman
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Yan Sultra I saat konferensi pers soal pelanggaran disiplin ratusan pegawainya. (Dok. Kemenimipas)

Yan Sultra juga mengungkapkan, 71 pegawai sudah diberhentikan dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat.

Kasusnya antara lain adalah tidak kerja tanpa keterangan, tindak pidana hingga pelanggaran ketentuan perkawinan dan perzinahan.

3. Sebanyak 365 orang pegawai dibina di Nusakambangan

62 Pegawai Kementerian Imipas Langgar Aturan, Siap Kena Hukuman
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Yan Sultra I saat konferensi pers soal pelanggaran disiplin ratusan pegawainya. (Dok. Kemenimipas)

Kemenimipas telah melaksanakan program pembinaan mental pada 365 pegawai yang dilakukan di Pulau Nusakambangan. Kemenimipas mengungkap, langkah ini adalah sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan, perkuat integritas, hingga perbaiki kinerja dan perilaku yang bisa berubah.

"Kemenimipas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih,” kata Yan Sultra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Related Articles

See More