Bekasi, IDN Times - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyegel kantor perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), PT Putri Samawa Mandiri (PT PSM), yang berlokasi di Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (8/7/2025).
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengatakan PT PSM terbukti tidak memenuhi hak 326 calon dan atau pun pekerja migran Indonesia (PMI) yang sudah diberangkatkan bekerja di luar negeri.
"Nilai total tuntutan dalam kasus ini mencapai Rp6,3 miliar," kata Karding di Bekasi.