Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 untuk aparatur negara, termasuk di antaranya menteri-menteri di kabinet.
Pemerintah menetapkan THR secepatnya akan diberikan kurang dari 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 rencananya baru akan dibayarkan mulai Juni 2023.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.