Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

THR Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023 Sudah Disiapkan, Segini Besarannya!

ilustrasi uang (IDN Times/Dok)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di 2023. Itu dimasukkan ke dalam program pengelolaan transaksi khusus.

Dijelaskan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp156,4 triliun dalam program pengelolaan transaksi khusus, termasuk di dalamnya untuk memberikan THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.

"Program pengelolaan transaksi khusus, kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun, antara lain untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun dan juga di sini termasuk pensiun ke-13 dan THR kalau itu nanti menjadi kebijakan, bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri," katanya dalam rapat panja antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah di Gedung DPR RI, Selasa (20/9/2022).

1. Pemerintah juga siapkan anggaran untuk jaminan kematian ASN hingga beras Bulog

Distribusi beras dari gudang bulog. Dok. Bulog

Program pengelolaan transaksi khusus juga dikucurkan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian bagi ASN, TNI dan Polri. Kemudian, dialokasikan anggaran untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional.

Lalu, dukungan percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema KPBU, dan pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun, pembayaran selisih harga beras Bulog, dan juga untuk penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.

2. Pemerintah alokasikan Rp341,8 triliun untuk antisipasi berbagai hal

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan Isa, pemerintah juga mengusulkan program pengelolaan belanja lainnya, termasuk untuk kompensasi kepada badan usaha untuk BBM, listrik dan sebagainya. Totalnya adalah Rp341,8 triliun.

Itu antara lain untuk antisipasi risiko perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan kebijakan fiskal, antisipasi stabilisasi harga pangan dan kebijakan ketahanan pangan, antisipasi penanggulangan bencana, serta antisipasi pembayaran kewajiban pemerintah sesuai hasil audit.

"Dukungan pelaksanaan program kartu prakerja, antisipasi kebutuhan daerah otonomi baru, antisipasi keperluan mendesak lainnya," tambah Isa.

3. Segini besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dengan besaran sebagai berikut:

Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600 - Rp2.124.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal:

  • Golongan I antara Rp312.160 - Rp386.960.
  • Golongan II antara Rp312.160 - Rp549.300.
  • Golongan III antara Rp357.220 - Rp690.660.
  • Golongan IV antara Rp422.280 - Rp848.720.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
Anata Siregar
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us