Ilustrasi hukum dan pengadilan (pixabay/MiamiAccidentLawyer)
Lebih jauh, Menteri Mukhtarudin menegaskan kebijakan pelindungan PMI harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni memastikan seluruh aspek kehidupan dan keluarganya mendapat perhatian pemerintah.
Pelindungan tidak cukup hanya diberikan ketika Pekerja Migran hendak berangkat ke negara tujuan atau ketika menghadapi persoalan selama bekerja.
Pemerintah, lanjut Menteri P2MI, juga harus memperhatikan aspek keluarga, pendidikan anak, administrasi kependudukan, status kewarganegaraan, hingga kepastian hukum. “Pelindungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk memperhatikan persoalan hukum, administrasi, keluarga, serta anak-anak PMI,” ujar Menteri P2MI.
Dalam konteks tersebut, kegiatan di Kuala Lumpur juga memperlihatkan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam memberikan pelindungan kepada WNI dan PMI di luar negeri.
Selain penyerahan bantuan pendidikan, kegiatan tersebut dirangkai dengan penyerahan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada warga negara Indonesia di Malaysia.
Penegasan status kewarganegaraan menjadi bagian penting dalam memastikan WNI di luar negeri memperoleh kepastian hukum dan administratif sebagai warga negara Indonesia.
Bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia, kepastian identitas dan kewarganegaraan juga memiliki keterkaitan erat dengan akses terhadap pendidikan, layanan publik, serta perlindungan hukum.
Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa pelindungan PMI tidak berdiri sendiri sebagai persoalan ketenagakerjaan, tetapi bersinggungan dengan berbagai aspek, mulai dari pendidikan, administrasi kependudukan, kewarganegaraan, hukum, hingga perlindungan keluarga.
Menteri Mukhtarudin menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pendekatan tersebut agar kebijakan pelindungan PMI tidak berhenti pada pekerjanya, tetapi juga memberikan dampak langsung kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Anak-anak pekerja migran adalah bagian dari masa depan bangsa yang harus kita jaga bersama,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Menurutnya, keberhasilan pelindungan Pekerja Migran pada akhirnya tidak hanya diukur dari seberapa aman seorang pekerja berangkat, bekerja, dan kembali ke Indonesia. "Tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh hak dan kesempatan hidup yang layak," pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan status sebagai Pekerja Migran tidak membuat seseorang kehilangan hak untuk mendapatkan pelindungan negara, termasuk hak anak-anak mereka untuk memperoleh pendidikan dan menatap masa depan dengan lebih baik.