Jakarta, IDN Times - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa Kamboja bukan negara penempatan resmi bagi pekerja migran Indonesia. Menurut dia, pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke negara tersebut dipastikan ilegal.
"Jadi pemerintah, khususnya KP2G belum pernah memutuskan menetapkan Kemboja sebagai negara penempatan pekerja migran," tegasnya usai acara “Satu Tahun Pemberdayaan Masyarakat” di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
