Ratusan mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil melakukan demonstrasi saat sidang judicial review UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Fadhil menilai, penundaan putusan menjadi semakin problematis, karena selama perkara berlangsung, kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan justru semakin nyata. Perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan, telah menunjukkan dampak terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM), prinsip kesamaan di hadapan hukum, serta profesionalisme militer.
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman wajib berlandaskan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Pada saat bersamaan, kami melihat berbagai peristiwa yang mengindikasikan menguatnya militerisme, serta infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI dalam peradilan militer," kata Fadhil.
Peristiwa pertama, Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 terkait Kasus Andrie Yunus, memperlihatkan bagaimana impunitas terjadi dalam mekanisme peradilan militer terhadap tindak pidana yang dilakukan anggota TNI.
Pada tingkat banding, dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer tidak lagi dijatuhi pidana pemecatan. Peristiwa tersebut memperlihatkan secara nyata persoalan yang sejak awal menjadi perhatian dalam pengujian Pasal 74 UU TNI, khususnya mengenai konsekuensi keberadaan anggota TNI dalam sistem peradilan yang berbeda dari warga sipil.
Peristiwa kedua, ekspansi militer ke ranah sipil semakin meluas. Di tengah belum diputusnya perkara, ekspansi peran TNI di luar fungsi pertahanan terus terjadi. Salah satunya terlihat dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang melibatkan struktur teritorial militer dalam pembangunan koperasi di tingkat desa.
Bahkan, pelatihan dasar militer menjadi salah satu persyaratan bagi calon manajer KDMP. Sepanjang Juni 2026, lima calon manajer KDMP dilaporkan meninggal dunia, setelah mengikuti latihan dasar militer, yaitu Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari.
"Keterlibatan militer dalam program sipil dengan menggunakan pendekatan dan mekanisme kemiliteran tidak lagi dapat dipandang sebagai perluasan peran yang abstrak. Ekspansi tersebut telah memiliki konsekuensi nyata terhadap kehidupan dan keselamatan warga sipil," ucap Fadhil.
Peristiwa ketiga, struktur komando teritorial dan Batalyon Teritorial Pembangunan terus diperluas. Pada 2026, TNI AD juga berencana membentuk lima Kodam baru di Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Selain itu, terdapat rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam lima tahun atau sekitar 150 BTP setiap tahun.
"Perluasan struktur teritorial tersebut semakin problematis ketika fungsi yang hendak dijalankan berada di luar sektor pertahanan. Dalam pertemuan dengan Komisi I DPR RI, Menteri Pertahanan menyatakan bahwa salah satu tujuan pembentukan BTP adalah mengurangi kriminalitas di daerah. Padahal, penanganan kriminalitas merupakan fungsi penegakan hukum yang berada pada ranah institusi sipil, bukan fungsi pertahanan," tutur Fadhil.