Bekasi, IDN Times - Pria berinisial MRF ditangkap Unit Reskrim Polsek Bantargebang, lantaran menganiaya pria 20 tahun berinisial MF, di Jalan Perumahan Mutiara Gading Timur, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/11/2023) pukul 18.15 WIB. Ririn mengatakan, MRF melakukan penganiayaan bersama empat temannya berinisial A, N, K, dan F yang masih dalam pengejaran.
"Para pelaku diketahui merupakan pengamen yang biasa bekerja di sekitar lokasi kejadian," kata Ririn kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).