Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Misbakhun Soroti Transfer Dana ke Daerah Kian Turun

Mukhamad Misbakhun (dok. Parlementaria)
Mukhamad Misbakhun (dok. Parlementaria)
Intinya sih...
  • Mukhamad Misbakhun menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Anggota BPK di hadapan para senator.
  • Desentralisasi fiskal merupakan proses distribusi anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
  • Jumlah dana transfer ke daerah pada APBN 2024 mencapai Rp857 triliun, tetapi porsinya turun menjadi 25,8 persen.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai Anggota BPK di hadapan para senator.

Pada kesempatan itu, Misbakhun menyinggung peran senator yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menurutnya, DPD memiliki peran yang fundamental dalam desentralisasi fiskal. Dia berpandangan sinergi BPK dan DPD sangat dibutuhkan untuk disentralisasi pembangunan.

“Aspirasi masyarakat daerah ini kalau tidak terwujud dalam desentralisasi fiskal, dalam bentuk ransfer daerah, maka saya katakan ini adalah sebuah proses yang harus dikoreksi,” tuturnya, saat menjalani fit and proper test Calon Anggota BPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (12/8/2024) kemarin.

“Secara kelembagaan, BPK RI dan DPD dalam sebuah cabang keluasaan yang setara, ada anggota di dalamnya, dan anggota inilah yang membangun sinergi di dalamnya,” lanjut dia.

1. Diperlukan sinergi antar lembaga

Calon Anggota BPK RI, Mukhamad Misbakhun ingatkan pemerintah soal dana porsi transfer ke daerah. (dok. Parlementaria)

Dia menjelaskan, desentralisasi fiskal merupakan proses distribusi anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

Oleh sebab itu, dalam prespektif pembangunan daerah, terlaksananya disentralisasi pemerintah dan kemandirian daerah dapat terwujud bila dilakukan secara sinergis.

“Dalam perspektif pembangunan daerah, sinergi untuk mengawal desentralisasi pemerintahan dan kemandirian fiskal daerah terwujud, sehingga pemerataan pembangunan melalui otonomi daerah tercapai,” ujar dia.

2. Beberkan rincian dana transfer ke daerah

Mukhamad Misbakhun (dok. Parlementaria)
Mukhamad Misbakhun (dok. Parlementaria)

Lebih lanjut, dia pun memerinci angka dana transfer dari pemerintah pusat ke seluruh pemda dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pada 2019, jumlah dana transfer ke daerah tercatat mencapai Rp813 triliun atau setara 35,2 persen dari APBN 2019.

Namun, jumlah dana transfer ke daerah pada APBN 2020 turun menjadi Rp762,5 triliun atau hanya 29,4 persen. Porsi dana transfer ke daerah kembali turun pada APBN 2021, yakni di angka 28,2 persen, meski jumlahnya meningkat menjadi Rp785,7 triliun.

Penurunan porsi dana transfer ke daerah berlanjut pada APBN 2022, yakni menjadi 26,4 persen. Namun, jumlahnya naik menjadi Rp816,2 triliun. 

Selanjutnya pada 2023, dana transfer meningkat menjadi Rp825,4 triliun. Meski demikian, porsinya di APBN 2024 tetap 26,4 persen. Adapun pada APBN 2024, jumlah dana transfer ke daerah mencapai Rp857 triliun. Hanya saja, porsinya justru turun menjadi 25,8 persen.

Misbakhun mengatakan, dari APBN yang nilainya ribuan triliun, ternyata dana transfer ke daerah tidak mencapai 50 persen. 

“Apakah ini yang disebut profil desentralisasi fiskal kita?” ucap dia.

3. BPK perlu ingatkan pemerintah

Calon Anggota BPK RI, Mukhamad Misbakhun ingatkan pemerintah soal dana porsi transfer ke daerah. (dok. Parlementaria)
Calon Anggota BPK RI, Mukhamad Misbakhun ingatkan pemerintah soal dana porsi transfer ke daerah. (dok. Parlementaria)

Oleh karena itu, Misbakhun menegaskan pentingnya mengingatkan pemerintah terkait porsi dana transfer ke daerah. Menurut dia, ke depan perlu ada keseimbangan baru dari tata kelola pemerintahan yang ada.

“Nah, inilah pentingnya BPK RI mengingatkan pemerintah bahwa desentralisasi fiskal kita butuh keseimbangan baru,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us