Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tok! MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Meski Tak 40 Tahun

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pihak pemohon mahasiswa UNS, bernama Almas Tsaqibbirru.
Adapun dalam gugatan itu, pemohon mengajukan petitumnya dan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Dalam sidang pembacaan putusan, MK mengabulkan sebagian petitum tersebut. Dengan demikian, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Editorial Team
EditorSunariyah
EditorStella Azasya
Follow Us