Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2020 tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan di Gedung MK.
"Pengucapan putusan dan ketetapan telah selesai. Perlu disampaikan bahwa salinan putusan yang telah diucapkan akan disampaikan kepada para pihak setelah sidang ini ditutup,” ujar Anwar Usman dikutip dari ANTARA, Selasa (16/2/2021).