MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pasaman Barat

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Barat yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Daliyus dan Heri Miheldi.
“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025).
Mahkamah dalam pertimbangannya mengungkapkan, dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum. Termasuk di antaranya dalil permohonan mengenai ketidakprofesionalan KPU Pasaman Barat yang mengakibatkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi tidak akurat.
Menurut Mahkamah, persoalan pemutakhiran DPT semestinya dapat diantisipasi oleh masyarakat yang terdaftar sesuai domisilinya berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU Nomor 7 2024, di mana mekanisme tersebut dilakukan dengan cara pencocokan dan penelitian atau coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih.