Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Minta PSU Pilkada Mahakam Ulu, Ada Pengerahan RT hingga Cawe-cawe

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu 2024.

Instruksi tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Suhartoyo mengatakan, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Mahkamah juga menyatakan pembatalan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024.

MK juga mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024.

Dengan demikian, Suhartoyo menegaskan, pemungutan suara Pilkada Mahakam Ulu yang diulang hanya diikuti dua paslon lain. MK juga mempersilakan kepada parpol yang semula mengusung Owena-Stanislaus mendukung paslon baru.

"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Datar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DP), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang dikuti oleh Pasangan Calon Yohanes Avun - Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan - Artya Fathra Martin, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh parti politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3," ujar Suhartoyo dalam ruang sidang di Gedung MK, Senin (24/2/2025).

MK meminta agar pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam tenggat waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan sura ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," imbuh Suhartoyo.

Sementara, Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengungkap pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. Salah satu yang jadi sorotan ialah pengerahan Ketua RT untuk memenangkan Owena-Stanislaus.

Adapun, kontroversi cawe-cawe keterlibatan bupati aktif dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024 sempat dibahas dalam persidangan sebelumnya. Bupati aktif itu diketahui merupakan ayah kandung dari Owena Mayang selaku calon bupati.

Pasangan Calon Nomor Urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin sebagai pemohon sempat menghadirkan Ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Long Penaneh 1, Novianus A Batoo, memberikan keterangan berkenaan dengan cawe-cawe Bupati aktif dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024. Dalam keterangannya, Batoo menjelaskan bahwa ketika menghadiri undangan kegiatan “Peningkatan Kapasitas SDM BUMK di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia” pada 22 Agustus 2024 di Yogyakarta, Bupati aktif Kabupaten Mahkamah Ulu meminta dukungan untuk anaknya yang hendak mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Mahakam Ulu pasca acara tersebut selesai.

“Setelah selesai, Bapak Bupati jalan meninggalkan tempat acara, Yang Mulia. Di situ saya melihat dia berjabat tangan atau salam dengan para peserta. Sesampainya di tempat nginep, kami balik lagi dari The Rich ke Orcid itu salah satu petinggi atau peserta yang tadi mengikuti undangan ini, Yang Mulia, bercerita kepada saya, dia bilang nanti dukung anak saya mencalonkan diri,” ujar Batoo.

Selain itu, Batoo menuturkan Bupati aktif Kabupaten Mahakam Ulu ketika memberikan pidato pada sesi tambahan acara tersebut menyampaikan program Bupati Aktif Kabupaten Mahakam Ulu akan dilanjutkan. Sekalipun tidak menyebutkan nama anaknya, tetapi Batoo berkeyakinan hal tersebut merupakan bentuk cawe-cawe Bupati Aktif Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pemenangan anaknya yang merupakan Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3.

“Ketika pendaftaran, ketika sudah selesai, anaknya yang mendaftar, Yang Mulia, menjadi bakal Calon Bupati Mahkamah Ulu,” ujar Batoo setelah ditanya oleh Wakil Ketua MK perihal sumber pengetahuan dirinya bahwa pidato Bupati aktif Kabupaten Mahkamah Ulu tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap anaknya.

Kemudian, untuk memperkuat argumentasinya berkenaan dengan cawe-cawe Bupati aktif dalam Pilkada Mahkamah Ulu 2024, Pemohon juga menghadirkan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai ahli untuk menjelaskan perihal cawe-cawe Bupati aktif tersebut. Dalam keterangannya, Bambang menuturkan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahkamah Ulu Tahun 2024 telah tercederai oleh pelanggaran serius yang dilakukan sejumlah pejabat termasuk bupati yang menjabat yang cawe-cawe untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang merupakan anak kandung yang bersangkutan.

“Bahwa tindakan bupati yang masih aktif dan menjabat mengumpulkan jajaran Perangkat Desa, di Kota Yogyakarta, minta dukungan anaknya yang akan maju meneruskan menjadi Bupati juga bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) dan (3) bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNS/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon,” ujar Bambang.

Bambang menuturkan penegakan hukum terhadap peristiwa tersebut telah dilakukan Bawaslu dengan memproses laporan hingga membuat keputusan yang diteruskan sebagai pelanggaran pidana pemilu melalui Sentra Gakkumdu dan telah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, dengan keterbatasan waktu yang dimiliki Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, laporan dinyatakan kedaluwarsa sehingga tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.

“Proses penegakan hukum telah berusaha dilakukan namun terkendala oleh proses yang antara lain disebabkan oleh timeline yang disediakan oleh undang-undang pemilu itu sendiri,” ujar Bambang.

Sehingga menurutnya, hak pemilu pemohon terutama hak untuk mendapatkan pemilu yang fair tidak didapatkan karena pelanggaran serius yang dilakukan pejabat daerah. Terlebih, dengan pelanggaran tersebut tidak didapatkan sanksi yang setimpal. Oleh karena itu, ia memberi keterangan yang pada pokoknya Mahkamah perlu memutuskan apakah proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahkamah Ulu Tahun 2024 memenuhi standar integritas Pemilu.

“Mahkamah memang bukan pengadilan yang bertugas menegakkan hukum pidana pemilu sesuai dengan tugas masing-masing peradilan pidana, instrumen lain yang bertanggung jawab. Dalam kasus ini, Mahkamah perlu menilai dan memutuskan apakah proses pemilu yang penuh dengan pelanggaran yang tidak bisa dijatuhi sanksi masih dapat dikatakan sebagai Pemilu yang Jurdil, apakah masih memenuhi standar integritas pemilu ketika penegakan hukum tidak dijalankan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak dapat dituntut mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Bambang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us