Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus pungutan liar yang terjadi di Rutan KPK. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa saksi-saksi.
Para saksi yang diperiksa antara lain mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Yuris Boy Lukman dan Harid Yan Nugraha (swasta), Armadyah (ibu rumah tangga), napi korupsi La Ode Muhamad Syukur Akbar, serta Pegawai kontrak Pembkab Bintan Sukirman.
"Pendalaman materi pemeriksaan terkait cara penyerahan dan penyetoran uang untuk Tersangka AF," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Jumat (17/5/2024).