66 Pelaku Pungli di Rutan KPK Dipecat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian 66 pegawai. Mereka merupakan pelaku pungutan liar di Rutan KPK.
"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/4/2024).
"Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k," imbhuhnya.
Ali menjelaskan pemecatan ini berlaku 15 hari setelah SK Pemberhentian keluar. Ia menyebut pemecatan ini merupakan tanda komitmen KPK dalam memberantas korupsi.
"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari *komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," ujarnya.