Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan, modus para pelaku yakni menimbun BBM jenis solar bersubsidi dari PT Pertamina Patra Niaga Operation Region 7 Makassar dan menjualnya ke perusahaan tambang dengan harga nonsubsidi.

“Yang seharusnya dikirim kepada stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan atau SPBN serta agen penyaluran minyak dan solar atau APMS disalahdigunakan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan,” kata Nunung di Bareskrim, Senin (3/3/2025).

Setelah ditimbun di gudang, solar itu kemudian dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri. Solar subsidi yang semulanya Rp6.800 per liter, oleh para pelaku dijual Rp19.300 kepada perusahaan tambang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di