Bareskrim Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi oleh Pegawai Pertamina Patra

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan, salah satu terduga pelaku adalah pegawai PT Pertamina Patra Niaga.
“Dugaan oknum pegawai PT PPN atau Pertamina Patra Niaga yang diduga memberikan perbantuan untuk melakukan penembusan kepada PT Pertamina untuk BBM jenis solar,” kata Nunung di Bareskrim Polri, Senin (3/3/2025).
Nunung menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI,
pada 14 November 2024 terkait adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi di tempat ilegal di Kelurahan Balandete, Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Adapun modus operandi para pelaku yakni BBM jenis solar bersubsidi yang berasal dari fuel terminal BBM PT Pertamina Patra Niaga Operation Region 7 Makassar yang seharusnya dikirim kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) diselewengkan ke gudang penimbunan tanpa izin.
“Selanjutnya isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tengki solar industri. Kemudian dijual kembali dengan harga solar industri atau non-subsidi kepada para penambang yang melakukan pergiatan penambangan dengan harga solar industri tentunya,” ujar Nunung.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa beberapa terduga pelaku selain pegawai Pertamina Patra Niaga. Mereka adalah pemilik gudang penimbunan berinisial BK.
Pemilik SPBN Kecamatan Kuleng, Tenggara, Kabupaten Bumbana, berinisial A dan penyedia armada atau pemilik truk tanki berinisial T.
“Mereka semua (terduga pelaku) masih berstatus saksi,” ujar Nunung.