Di Jember, Mantan Suami Tidak Beri Nafkah Bisa Kena Pidana

Banyak mantan suami yang tidak menafkahi

Jember, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Jember bersama Pengadilan Agama Klas 1 A dan Polres membuat kesepakatan menguatkan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak dampak kasus perceraian. Hal ini dilakukan merespons tingginya kasus perceraian di Jember selama pandemik COVID-19.

1. Terancam 3 tahun penjara

Di Jember, Mantan Suami Tidak Beri Nafkah Bisa Kena PidanaIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga instansi tersebut juga sepakat mengumumkan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya dalam kekerasan fisik. Sengaja tidak memberi nafkah kepada istri yang sudah dicerai juga tergolong KDRT yang bisa dijerat pidana.

"Kami juga bersepakat dengan Polres Jember untuk sosialisasi tengan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) untuk ranah pidananya, tidak memberi nafkah itu termasuk KDRT dan ancaman hukumannya 3 tahun, nah ini yang akan kami sosialisasikan," ujar Ketua Pengadilan Agama Klas 1 A Jember, Achmad Nurul Huda, Kamis (18/11/2021).

Kesepakatan Pemkab Jember, Pengadilan Agama dan Polres itu, kata Huda telah ditandatangani melalui MOU di Pendopo Wahyawibawagraha, Rabu (17/11/2021).

Pengadilan Agama juga mempunyai program Yamuna, yakni ramah perempuan dan anak, wujud partisipatif membantu menekan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Anak (AKI-AKB) dengan kerjasama dengan DP3AKB serta Dinkes Jember.

Huda mengatakan, ada tiga petunjuk teknis yang akan dikerjakan bersama yakni tata kelola, pengamanan persidangan dan eksekusi, serta perlindungan perempuan dan anak. Hal tersebut juga berlaku untuk perkara anggota Polri dan ASN Pemkab Jember.

"Ada koordinasi yang jelas apabila ada perceraian dalam keluarga ASN maupun anggota Polri, tapi mudah-mudahan itu tidak sampai terjadi perceraian," katanya.

Baca Juga: Kasus Perceraian Jember Capai 4.300, Perempuan dan Anak Terdampak

2. Banyak mantan suami tidak menafkahi

Di Jember, Mantan Suami Tidak Beri Nafkah Bisa Kena PidanaIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, kesepakatan tersebut dibuat khusus untuk melindungi perempuan dan anak dampak dari kasus KDRT dan perceraian.

Hingga Oktober 2021, perceraian di Kabupaten Jember mencapai 4.300 kasus. Ekonomi jadi penyebab paling tinggi pemicu kasus perceraian. Akibatnya, perempuan dan anak menjadi kelompok rentan yang paling terdampak.

"Tingginya kasus perceraian di Jember membuat perempuan dan anak menjadi kaum paling rentan terdampak. Setelah perceraian tidak sedikit suami yang tidak menafkahi mantan istrinya dan menelantarkan anaknya," ujarnya.

3. Bisa memicu kemiskinan baru

Di Jember, Mantan Suami Tidak Beri Nafkah Bisa Kena PidanaKesepakatan perlindungan perempuan dan anak dampak perceraian. IDN Times/Istimewa

Hendy mengatakan, dampak dari kasus perceraian sangat kompleks, belum lagi terhadap tumbuh kembang anak ke depannya.

"Perceraian juga berpotensi menghasilkan kemiskinan baru, dan gagalnya generasi penerus bangsa," katanya.

Hendy mengingatkan, masih banyak yang harus dibenahi dan memerlukan langkah kolaboratif dari berbagai pihak, seperti yang dilaksanakan kali ini kolaborasi antara Pengadilan Agama Jember dengan Polres Jember.

"Ini menjadi awal bersama untuk melayani yang terbaik untuk masyarakat Jember," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Jember menyusun kesepakatan antara Pengadilan Agama Kelas 1A Jember dengan 6 Organisasi Bantun Hukum (OBH) untuk memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak.

Hasil kesepakatan, masyarakat akan mendapatkan pendampingan hukum, penyuluhan hukun terkait berbagai permasalahan perempuan dan anak, mulai dari kasus perceraian, efek dari perceraian, masa depan anak, kekerasan seksual, agar selanjutnya masyarakat Jember sadar hukum dan sadar terhadap hak-hak mereka.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Kembali Terjadi di Jember, 300 Warga Mengungsi

Mohamad Ulil Albab Photo Verified Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya