KemenHAM: Perpres Bisnis dan HAM Tinggal Tunggu Diteken Airlangga

- Tindak lanjut Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Staranas) Bisnis dan HAM
- Perpres ini diharapkan mendorong perusahaan agar menghormati HAM
- Sudah berkoordinasi dengan Kadin hingga BUMN
Jakarta, IDN Times - Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM, Sofia Alatas, menyampaikan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM saat ini hanya tinggal menunggu persetujuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kita komunikasi dengan stafnya Pak Airlangga, sebetulnya sudah disetujui, hanya saja tinggal menunggu tanda tangan dari beliau," ujar Sofia dalam dialog bertema bisnis dan HAM di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Dia mengatakan, Perpres itu membutuhkan respons dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian karena substansinya terkait dengan keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
1. Tindak lanjut Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Staranas) Bisnis dan HAM

Maka usai proses di kementerian tersebut selesai, rancangan Perpres bakal disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara dan dimintakan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Dia menambahkan, Perpres ini jadi tindak lanjut dari Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Staranas) Bisnis dan HAM. Nantinya, beleid itu akan bersifat wajib untuk pelaku usaha, terutama perusahaan menengah hingga besar.
2. Perpres ini diharapkan mendorong perusahaan agar menghormati HAM

Menurut Sofia, Perpres ini diharapkan mendorong perusahaan agar menghormati HAM dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan di sekitarnya. Selain itu, regulasi ini juga ditujukan untuk mencegah aktivitas bisnis yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.
"Kalau saat ini kebijakan itu sangat penting. Perusahaan tidak akan menjalankan sesuatu tanpa ada kebijakan yang jelas," katanya.
3. Sudah berkoordinasi dengan Kadin hingga BUMN

Dia juga menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), kementerian dan lembaga terkait, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta para pelaku usaha dan perdagangan.
"Jadi, supaya pada saat ini Perpres disahkan, itu tidak membuat 'oh saya kok nggak tahu, kok saya nggak ngerti', nggak. Kita sudah melibatkan mereka, karena ini pasti Perpres ini berefek kepada kementerian-kementerian terkait," katanya.

















