Momen Sandra Dewi Buka Berkas di Hadapan Penyidik Kejagung

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, istri tersangka Harvey Moeis itu telah tiba di Kejagung. Kedatangan Sandra pun luput dari pantauan awak media karena diduga masuk melalui basement.
“(Tiba) sekitar jam 8-an,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Berdasarkan foto yang diterima IDN Times, Sandra sudah berada di ruangan penyidik. Memakai pakaian serba hitam, Sandra duduk di depan seorang penyidik pria.
Pada momen tersebut, Sandra juga sempat tersenyum. Sementara itu dari dua potongan video, Sandra terlihat membawa sejumlah dokumen dalam map transparan.
Ia terlihat menjelaskan satu per satu kertas yang ia keluarkan dari map tersebut.
Sebelumnya, Sandra Dewi telah diperiksa pertama kalinya sebagai saksi setelah sang suami ditetapkan tersangka pada Kamis, 4 April 2024. Ia menjalani pemeriksaan selama 5 jam, mulai sekitar pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan untuk menyisir sejumlah rekening yang disita penyidik.
“Pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari,” kata Kuntadi di Kejagung.
Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Sandra Dewi dalam rangka konfirmasi ini dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam penyitaan aset suaminya, Harvey Moeis.
“Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan di dalam penyitaan,“ ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung akhirnya menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Harvey telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 hingga 2022.
“Untuk TPPU yang bersangkutan sudah kita terapkan Pasal TPPU untuk HM,” kata Kuntadi.