Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antarafoto-penahanan-tersangka-korupsi-dana-hibah-pokmas-di-jatim-1759559914.jpg
Tersangka korupsi dana hibah Pokmas Jatim (ANTARA FOTO/Fauzan)

Intinya sih...

  • Tersangka tersenyum dan pamerkan tangan diborgol saat ditahan KPK

  • Para tersangka diduga menyuap eks Ketua DPRD Jatim untuk mengelola dana hibah

  • Daftar 21 tersangka korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur diumumkan oleh KPK

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 21 tersangka korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat Jawa Timur dan menahan empat di antaranya.

Mereka yang resmi ditahan KPK adalah Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra dan Wawan Kristiawan (swasta), serta Sukar (mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung.

Sebelum resmi ditahan, keempat tersangka lebih dulu diperiksa Penyidik KPK sekitar sembilan jam. Setelah diperiksa, mereka digiring ke ruang konferensi pers untuk ditampilkan kepada publik.

1. Tersangka senyum dan pamerkan tangan diborgol

KPK menahan Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasanuddin. (IDN Times/Aryodamar)

Memakai rompi oranye dan tangan diborgol, satu per satu tersangka pun berjalanan dengan pengawalan. Saat berjalan, Jodi beberapa kali mengangkat tangannya yang diborgol sambil tersenyum.

"Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10/2025).

2. Para tersangka diduga menyuap eks Ketua DPRD Jatim

KPK menahan empat tersangka korupsi dana hibah Jatim (IDN Times/Aryodamar)

Keempat tersangka itu merupakan koordinator lapangan yang mendapatkan jatah mengelola dana hibah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Pada 2019-202, politikus PDIP itu mendapatkan total dana hibah Rp398,7 miliar yang seharusnya dibagikan ke rakyat.

Dana hibah tersebut didistribusikan ke Hasanuddin yang menjadi koordinator lapangan Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Lalu, Jodi yang merupakan korlap di Kabupaten Blitar dan Tulungagung serta Kota Blitar.

"Sedangkan saudara SUK bersama-sama saudara WK dan saudara AR sebagai korlap mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung," jelasnya.

Dari total Rp398,7 miliar itu, terdapat kesepakatan fee antara Kusnadi dengan para Korlap. Kusnadi mendapatkan sekitar 15-20 persen, Korlap 5-10 persen, pengurus Pokmas 2,5 persen, serta admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen.

"Sehingga dana Pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 sampai dengan 70 persen dari anggaran awal," ujarnya.

Asep mengatakan, Kusnadi diduga telah menerima biaya komitmen sebesar Rp32,2 miliar dari para korlap. Uang itu diterima melalui tunai atau rekening istri dan staf pribadinya.

Jodi diduga memberikan Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah Rp91,7 miliar yang dikelola. Hasanuddin diduga memberikan Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah Rp30 miliar yang dikelola.

Sedangkan Sukar bersama Wawan dan Rayan memberikan Rp2,1 miliar atau 21 persen dari Rp10 miliar dana hibah yang dikelola.

Atas perbuatannya, Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Daftar 21 tersangka korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur

Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi di sela pemeriksaan KPK di Kantor BPKP Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Berikut daftar 21 tersangka dalam perkara ini

1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;

2) Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;

3) Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;

4) Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

5) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;

6)  Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024;

7) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024;

8) Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

9) Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

10) Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

11)  Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

12) A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

13)  Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

14) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;

15) Ra. Wahid Ruslan(RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan

16) Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan

17) M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

18) AY (tidak dibacakan Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

19)AJ (tidak dibacakan Kabupaten Sumenep: Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari

20)  Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

21) Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

Editorial Team