Motif Tersangka Tembak Kucing di Kelapa Gading: Jengkel

- DD (45) menembak kucing hingga tewas di Kelapa Gading karena jengkel dengan kucing yang sering tidur dan kencing di mobilnya.
- Pelaku tidak bisa menjelaskan kucing mana yang membuat mobilnya rusak sehingga langsung menembak kucing yang dilihat di depan rumah.
- Polsek Kelapa Gading melakukan Quick Response dengan mendatangi TKP, melakukan penangkapan terduga pelaku, dan menyita senapan angin sebagai barang bukti
Jakarta, IDN Times - Polsek Kelapa Gading mengungkap motif DD (45) menembak kucing hingga tewas di Kelapa Gading, Jakarta Utara. DD jengkel dengan tindakan kucing tersebut.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan, DD sering mendapati kucing yang tidur dan kencing di mobilnya.
"Katanya udah meresahkan, sering kencing sama tiduran di mobilnya sampe mobilnya lecet-lecet," kata Seto saat dihubungi, Senin (23/1/2025).
1. Pelaku tidak bisa menjelaskan kucing mana yang membuat mobilnya lecet

Namun, pelaku tidak bisa menjelaskan kucing mana yang membuat mobilnya rusak.
"Makanya pas liat kucing di depan rumah, dia langsung ditembak," ujar Seto.
2. Peristiwa penembakan kucing terjadi pada 21 Januari

Seto menjelaskan, penembakan itu terjadi pada Selasa (21/1/2025) sore. Kemudian, dilaporkan oleh pengurus RW 019 pada Rabu (22/1/2025) setelah viral di media sosial. Polisi kemudian memproses laporan tersebut termasuk memeriksa saksi dan terduga pelaku.
"Polsek Kelapa Gading melakukan Quick Response dengan mendatangi TKP dan melakukan penangkapan kepada terduga pelaku penembakan dan mengundang pihak pemilik kucing guna dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
3. Polisi sita satu senapan CANON

Pada pukul 14.32 WIB, pelaku dilakukan penangkapan di rumahnya. Selanjutnya, DD diamankan ke Mako Polsek Kelapa Gading guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari tersangka, barang bukti yang disita satu pucuk senapan merek CANON Super Model 737 dengan 56 butir peluru senapan angin," ujarnya.
Pasal dan ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap tersangka yaitu penganiayaan terhadap hewan sebagaimana dimaksud Pasal 302 KUHAP ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHAP tentang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan nyawa hewan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.